Tempat Maksiat Ancam Julukan Negeri Seribu Suluk 

Tempat Maksiat Ancam Julukan Negeri Seribu Suluk 

Metroterkini.com - Aktivitas yang mengarah pada tindakan maksiat di Kabupaten Rokan Hulu kini semakin marak. Julukan Rokan Hulu sebagai Negeri Seribu Suluk pun seolah mulai tidak relevan dengan maraknya  tempat-tempat hiburan malam yang justru diselipkan kegiatan yang menjurus pada kemaksiatan. 

Eman seorang warga Suka Maju Kecamatan Rambah yang juga seorang aktivis membeberkan, saat ini tempat-tempat hiburan di Rokan Hulu, khususnya di Desa Suka Maju mulai menjamur. 

Tempat tersebut bahkan sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba dan esek-esek.

"Lokasi transaksi biologis masih sering dan sangat mudah dijumpai di seputaran jalan lingkar km. 4 Pasir Pengaraian. 

Hal itu jelas bertentangan dengan ikon Negeri Seribu Suluk. Seharusnya dijaga apapun caranya. Harusnya malu dengan bangunan megah Mesjid Islamic Center yang menjadi kebanggaan masyarakat Rohul. 

Melihat hal ini, julukan Negeri Seribu Suluk mulai luntur, dan itu dibiarkan oleh Pemkab Rohul," ungkap Eman miris, Minggu (1/4/2018).

Eman pun menyebutkan sejumlah tempat yang kerap dijadikan bisnis hiburan malam dengan menyediakan pelayan cewek seksi dan minuman beralkohol bahkan menggunakan obat-obatan terlarang seperti pil ekstasi di Suka Maju seperti di jalan lingkar km. 4 Pasir Pengaraian. 

Bahkan ia membeberkan bahwa hotel-hotel, wisma kelas melati dan tempat kos-kosan yang berdekatan dengan pusat Pemerintahan pun tak luput dari aroma maksiat alias kumpul kebo.

"Tempat-tempat seperti itu memberikan catatan buruk untuk Kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Suluk. Padahal Rokan Hulu dikenal dengan kereligiusannya dan banyak tokoh religius berasal dari Rohul, seharusnya Pemerintah menjaga identitas itu," paparnya panjang lebar.

Oleh karenanya, Eman mendesak agar Pemkab Rohul bertindak tegas dengan menertibkan lokasi-lokasi maksiat tersebut dan jangan hanya dijadikan proyek operasional pekat musiman. Apalagi dalam waktu dekat, akan memasuki bulan suci ramadhan.

"Sosialisasi dari Satpol PP sudah dilakukan dengan persuasif. Maka kami desak agar Pemkab segera menjalankan Perda No 1 Tahun 2009 tentang penyakit masyarakat bila perlu melakukan sweeping dan menutup tempat hiburan malam. Jangan mau kalah dengan pengusaha hiburan. Jika pun Pemkab tidak malu, legalkan saja tempat hiburan melalui Perda untuk mendorong PAD (Pendapatan Asli Daerah)," cetus Eman serius. [man]

Berita Lainnya

Index